Ibadah Qurban hukumnya sunnah muakadah (sangat dianjurkan) bagi mereka yang mampu secara materi. Ini seperti dijelaskan oleh Rasulullah SAW, "Barang siapa memiliki kelapangan rizki (keuangan), lalu ia tidak berQurban, maka janganlah ia datang ke tempat shalat kami," (HR.Ahmad).
Perintah melaksanakan ibadah Qurban mempunyai beberapa keutamaan. Pertama, pengampunan dari Allah. Rasulullah SAW telah bersabda kepada anaknya, Fatimah, ketika beliau ingin menyembelih hewan qurban.
”Fatimah, berdirilah dan saksikan hewan sembelihanmu itu. Sesungguhnya kamu diampuni pada saat awal tetesan darah itu dari dosa−dosa yang kamu lakukan. Dan bacalah : Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanya untuk Allah SWT, Rabb alam semesta. (HR. Abu Daud dan At−Tirmizi)
Kedua, adalah keridhaan Allah. Allah SWT berfirman: “Daging−daging unta dan darahnya itu sekali−kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketaqwaan dari kamulah yang dapat mencapainya” (QS. Al Hajj: 37)
Ketiga, ibadah qurban merupakan amalan yang paling dicintai Allah pada hari Raya Idul Adha. “Tidak ada suatu amalan yang paling dicintai Allah dari Bani Adam ketika hari raya Idul Adha selain menyembelih hewan qurban”. (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan hakim)
Keempat, hewan qurban sebagai saksi di hari kiamat. “Sesungguhnya hewan qurban itu akan datang pada hari kiamat (sebagai saksi) dengan tanduk, bulu, dan kukunya. Dan sesungguhnya darah hewan qurban telah terletak disuatu tempat disisi Allah sebelum mengalir ditanah. Karena itu, bahagiakan dirimu dengannya.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan hakim)
Kelima, mendapatkan pahala yang besar. Pahala yang amat besar, yakni diumpamakan seperti banyaknya bulu dari binatang yang disembelih, ini merupakan penggambaran saja tentang betapa besarnya pahala itu, hal ini dinyatakan oleh Rasulullah SAW. "Pada tiap−tiap lembar bulunya itu kita memperoleh satu kebaikan". (HR. Ahmad dan Ibnu Majah). (PKPU Online)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment